Bakso Oplosan Terdeteksi di Pekanbaru
Bulan Februari 2017 di Kota Pekanbaru
marak terdengar adanya isu penjualan bakso berbahan daging babi, Dinas
Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kota Pekanbaru menemukan bakso berbahan
daging babi. Penemuan itu hasil uji sampel beberapa pedagang bakso di Pekanbaru.
Ditemukan beberapa sampel yang menunjukan adanya bakso yang terbuat dari daging
babi, namun waktu itu tidak disebutkan dimana tempat terjadinya penjualan atau
pembuatan bakso berbahan daging babi itu diproduksi. Distanak enggan menyebut
di mana lokasi warung bakso yang terbukti terkontaminasi daging babi. Mereka
beralasan, jika disebutkan akan berimbas pada pedagang bakso yang tidak
bersalah.
Maka dari itu hasil investigasi untuk
mendapatkan informasi dan dokumen maupun hasil wawancara dengan narasumber yang
pernah ataupun berimbas terhadap adanya penjualan bakso berbahan daging babi
ini masih dalam tahap proses pencarian fakta dan informasi. Perlu diketahui,
dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah
mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing konsumen dan pelaku usaha.
Pada
pasal 4 (kolom a), tercantum bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan,
dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. (kolom c) Pelanggan
juga berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa.
Sementara itu, pasal 7 menuliskan
kewajiban pelaku usaha, di antaranya beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya (kolom a). Serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa (kolom b). Namun pada
umumnya, para pelaku melakukan kecurangan ini demi meraup keuntungan lebih.
Konsumenpun dirugikan karena produk yang dibeli tak sesuai dengan klaimnya.
Apalagi, daging oplosan seringkali melibatkan daging babi atau tikus yang haram
dikonsumsi bagi umat mayoritas muslim.
Seperti informasi yang kami dapat dari
narasumber yang namanya kami samarkan, Joni (22 tahun) mengatakan “Memang benar
adanya bakso berbahan daging babi telah dijual oleh pedagang bakso dan saya
sempat mencobanya, namun saat itu saya tidak tahu itu adalah daging sapi atau
babi, saya menikmatinya, dan akhirnya saya tahu setelah mendapatkan isu yang
tersebar di masyarakat waktu itu”
Informasi yang kami dapat menemukan
lokasi penjualan daging bakso tersebut berada di jalan Ronggowarsito kota
Pekanbaru, tidak spesifik dijelaskan karena terkait nama baik narasumber dan
juga penjual. Penjual menjelaskan bahwasanya dia tidak mengetahui apa-apa
tentang adanya bakso berbahan daging babi itu, dia mengatakan bahwasanya olahan
bakso telah dia terima dari tempat penggilingan daging langganan si penjual
itu.
Setelah ditelusuri ternyata benar adanya
tercampur bahan bakso dengan daging babi, mereka menjelaskan bahwasanya mereka
menggiling olahan bakso tersebut dalam satu gilingan. Mereka mencampur daging
sapi dan babi dalam satu tempat. Itulah sebab ditemukannya bakso berbahan
daging babi di dalam makanan yang telah terjual seperti penjual bakso tersebut.
Pengoplosan daging melanggar pasal 8
(kolom f) yang berbunyi: "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang
dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan
barang dan/atau jasa tersebut". Menurut pasal 62 ayat 1, pelaku usaha yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana
penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Selain sanksi pidana, pasal 63
menjelaskan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan
barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, atau pembayaran ganti rugi. Bisa
juga berupa perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya
kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, sampai pencabutan
izin usaha.
Para penjual tentunya tidak mengetahui
benar dampak yang dihasilkan terhadap penjualan olahan bakso berbahan daging
babi itu kepada konsumen, namun tentunya ini telah diatur dalam undang-undang
yang jika dilanggar akan dikenakan sanksi. Apapun alasannya, penjualan olahan
bakso berbahan daging haram tetap tidak boleh dilakukan.
Pekanbaru,
25 April 2017
*Informasi
didapatkan dari wawancara korban narasumber dan juga informasi yang beredar
dimasyarakat, serta data artikel yang tersebar di media online.
(TUGAS
KELOMPOK III SMT V/JUR A)

Komentar
Posting Komentar