Bakso Oplosan Terdeteksi di Pekanbaru



Bulan Februari 2017 di Kota Pekanbaru marak terdengar adanya isu penjualan bakso berbahan daging babi, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kota Pekanbaru menemukan bakso berbahan daging babi. Penemuan itu hasil uji sampel beberapa pedagang bakso di Pekanbaru. Ditemukan beberapa sampel yang menunjukan adanya bakso yang terbuat dari daging babi, namun waktu itu tidak disebutkan dimana tempat terjadinya penjualan atau pembuatan bakso berbahan daging babi itu diproduksi. Distanak enggan menyebut di mana lokasi warung bakso yang terbukti terkontaminasi daging babi. Mereka beralasan, jika disebutkan akan berimbas pada pedagang bakso yang tidak bersalah.
Maka dari itu hasil investigasi untuk mendapatkan informasi dan dokumen maupun hasil wawancara dengan narasumber yang pernah ataupun berimbas terhadap adanya penjualan bakso berbahan daging babi ini masih dalam tahap proses pencarian fakta dan informasi. Perlu diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing konsumen dan pelaku usaha.
Pada pasal 4 (kolom a), tercantum bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. (kolom c) Pelanggan juga berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Sementara itu, pasal 7 menuliskan kewajiban pelaku usaha, di antaranya beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya (kolom a). Serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa (kolom b). Namun pada umumnya, para pelaku melakukan kecurangan ini demi meraup keuntungan lebih. Konsumenpun dirugikan karena produk yang dibeli tak sesuai dengan klaimnya. Apalagi, daging oplosan seringkali melibatkan daging babi atau tikus yang haram dikonsumsi bagi umat mayoritas muslim.
Seperti informasi yang kami dapat dari narasumber yang namanya kami samarkan, Joni (22 tahun) mengatakan “Memang benar adanya bakso berbahan daging babi telah dijual oleh pedagang bakso dan saya sempat mencobanya, namun saat itu saya tidak tahu itu adalah daging sapi atau babi, saya menikmatinya, dan akhirnya saya tahu setelah mendapatkan isu yang tersebar di masyarakat waktu itu”
Informasi yang kami dapat menemukan lokasi penjualan daging bakso tersebut berada di jalan Ronggowarsito kota Pekanbaru, tidak spesifik dijelaskan karena terkait nama baik narasumber dan juga penjual. Penjual menjelaskan bahwasanya dia tidak mengetahui apa-apa tentang adanya bakso berbahan daging babi itu, dia mengatakan bahwasanya olahan bakso telah dia terima dari tempat penggilingan daging langganan si penjual itu.
Setelah ditelusuri ternyata benar adanya tercampur bahan bakso dengan daging babi, mereka menjelaskan bahwasanya mereka menggiling olahan bakso tersebut dalam satu gilingan. Mereka mencampur daging sapi dan babi dalam satu tempat. Itulah sebab ditemukannya bakso berbahan daging babi di dalam makanan yang telah terjual seperti penjual bakso tersebut.
Pengoplosan daging melanggar pasal 8 (kolom f) yang berbunyi: "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut". Menurut pasal 62 ayat 1, pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Selain sanksi pidana, pasal 63 menjelaskan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, atau pembayaran ganti rugi. Bisa juga berupa perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, sampai pencabutan izin usaha.
Para penjual tentunya tidak mengetahui benar dampak yang dihasilkan terhadap penjualan olahan bakso berbahan daging babi itu kepada konsumen, namun tentunya ini telah diatur dalam undang-undang yang jika dilanggar akan dikenakan sanksi. Apapun alasannya, penjualan olahan bakso berbahan daging haram tetap tidak boleh dilakukan.

Pekanbaru, 25 April 2017

*Informasi didapatkan dari wawancara korban narasumber dan juga informasi yang beredar dimasyarakat, serta data artikel yang tersebar di media online.


(TUGAS KELOMPOK III SMT V/JUR A)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tahapan Investigasi (Pengantar)

Gurau Wartawan Malaysia

Kejutan “Big Experience” di Akhir Tahun